Pengertian Organisasi Nirlaba di Indonesia : Cara Mendirikan Yayasan


 Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Yayasan di Indonesia (Yayasan), salah satu jenis Organisasi Nirlaba , sebagai badan hukum non-keanggotaan, didirikan berdasarkan pemisahan kekayaan dan dimaksudkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.


Satu orang atau lebih dapat mendirikan yayasan di Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan hukum. UU 16/2001 mengakui hak orang asing untuk mendirikan yayasan.


Dikutip dari Jasa Pendirian PT CV Koperasi Yayasan GHABS Pihak Asing, atau Pihak Asing dan Pihak Indonesia dapat mendirikan Yayasan (Yayasan) di Indonesia. 'Pihak Asing' berarti orang perseorangan atau badan hukum asing, sedangkan 'Pihak Indonesia' berarti orang perseorangan atau badan hukum Indonesia.


Jumlah kekayaan awal Yayasan/Yayasan yang didirikan oleh Pihak Asing, atau Pihak Asing dan Pihak Indonesia yang berasal dari pemisahan kekayaan pribadi pendiri paling sedikit sebesar Rp100 Juta. Pemisahan harta kekayaan harus disertai dengan surat pernyataan dari pendiri mengenai harta yang dipisahkan tersebut dan menjadi bagian dari dokumen keuangan Yayasan/Yayasan.


Namun ada aturan lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa Yayasan di Indonesia yang didirikan oleh orang asing, atau perorangan asing dan pihak Indonesia, harus memiliki kekayaan awal sebesar Rp 1 Miliar, sedangkan Yayasan yang didirikan oleh orang asing. entitas harus memiliki aset awal sebesar Rp 100 Miliar. Inkonsistensi ini belum diselesaikan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dengan notaris dan kementerian hukum.


Pendirian Yayasan di Indonesia (Yayasan)

Tata Cara Baru Pendirian Yayasan Pada tanggal 26 Maret 2014, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan No. 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan Yayasan. Semua permohonan pendirian yayasan diproses secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum.


Persetujuan Nama Yayasan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Menteri akan menerbitkan surat persetujuan dengan informasi sebagai berikut:


nomor pendaftaran nama yayasan;

nama yayasan yang disetujui;

Tanggal pendaftaran;

Tanggal habis tempo; dan

Kode untuk pembayaran biaya administrasi.

Pemohon harus mulai menggunakan nama tersebut dalam waktu 60 hari setelah menerima persetujuan.

Validasi Yayasan di Indonesia

Setelah nama tersebut disetujui, pemohon mengajukan permohonan pengesahan yayasan sebagai badan hukum kepada Menteri dengan menggunakan formulir elektronik yang disediakan; dalam SABH. Permohonan ini harus diajukan dalam waktu 10 hari sejak penandatanganan akta pendirian dan harus disertai dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:


akta pendirian yayasan;

pernyataan tertulis yang mencantumkan alamat yayasan, yang diketahui oleh kepala desa setempat (lurah);

Bukti setoran modal atau pernyataan tertulis dari para pendiri yang menyatakan nilai kekayaan awal yayasan. Pernyataan ini memerlukan surat terpisah dari pendiri yang mengkonfirmasi aset awal;

Bukti pembayaran untuk persetujuan nama yayasan;

Rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Pertahanan, jika yayasan didirikan masing-masing oleh badan hukum asing dan dalam negeri; dan

Akta wasiat dan wasiat terakhir jika yayasan didirikan berdasarkan wasiat atau wasiat.

Setelah menerima aplikasi, Menteri akan memverifikasi apakah itu sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Apabila semua persyaratan telah dipenuhi, Menteri akan memberitahukan kepada pemohon tentang persetujuan pendirian yayasan sebagai badan hukum. Setelah itu, Menteri memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan keputusan resmi yang menegaskan persetujuannya.


Badan Pengurus

Kepengurusan Yayasan adalah:

a. Pembina (Pembina)

b. Pengurus (Pengurus)

c. Pengawas (Pengawas)


pelindung

Kekuasaan Pembina tidak dapat dilimpahkan kepada Pengurus dan Pengawas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau anggaran dasar Yayasan dan termasuk hak untuk :


mengubah anggaran dasar;

Mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas;

Menetapkan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar;

Mengesahkan program kerja dan usulan anggaran tahunan;

Menggabungkan atau membubarkan yayasan.

Pembina atau Pembina dalam Bahasa Indonesia minimal harus memiliki 1 (satu) orang anggota. Jumlah maksimum tidak ditentukan. Jika semua Pembina/Pendiri semua orang Indonesia, maka persyaratan untuk aset awal minimal Rp 100 Juta. Namun, Yayasan/Yayasan semacam ini tidak diperbolehkan memiliki orang asing sebagai pengawas atau pelaksana.


Tetapi jika 1 patron/founder Indonesia adalah orang Indonesia dan patron/founder lainnya adalah individu asing, maka persyaratan untuk aset awal minimal Rp 1 Miliar. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menurut teori hukum mengalahkan Peraturan Pemerintah 63/2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan, yang hanya membutuhkan setidaknya Rp 100 Juta.


Komplikasi lebih lanjut dari kasus tersebut adalah sebagai berikut: (i) orang asing yang bertindak sebagai pendiri harus telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, (ii) orang asing sebagai pendiri juga harus pemegang KITAP (Visa Tinggal Tetap) dan (iii) setidaknya salah satu dari posisi berikut, Ketua, Sekretaris, atau Bendahara dalam Dewan Pengurus, harus dijabat oleh warga negara Indonesia.


Eksekutif

Para eksekutif yayasan termasuk (i) ketua; (ii) sekretaris; dan (iii) bendahara, tetapi dapat memiliki fungsi lebih sesuai Anggaran Dasar. Para eksekutif bertanggung jawab atas operasi sehari-hari yayasan. Selanjutnya, para eksekutif dapat mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan, yang berarti seorang eksekutif dapat mengikat yayasan secara hukum. Namun, para eksekutif tidak boleh:


Mengikat yayasan sebagai penjamin;

Mentransfer aset yayasan tanpa persetujuan dari para patron; atau

Membebani harta yayasan untuk kepentingan pihak lain.

Kewenangan eksekutif dapat dibatasi lebih lanjut berdasarkan anggaran dasar yayasan. Pengurus tidak dapat membuat perjanjian dengan organisasi yang berafiliasi dengan yayasan, patron, eksekutif, dan/atau pengawas yayasan atau seseorang yang bekerja untuk yayasan (pengecualian larangan menjadi perjanjian yang menguntungkan maksud dan tujuan yayasan yayasan).


Yayasan yang didirikan oleh Pihak Asing, atau Pihak Asing dan Pihak Indonesia, salah satu pengurusnya yang menjabat sebagai Ketua, atau Sekretaris, atau Bendahara harus dijabat oleh Warga Negara Indonesia. Semua pengurus Yayasan yang didirikan oleh Pihak Asing, atau Pihak Asing dan Pihak Indonesia juga harus berdomisili di Indonesia (termasuk memiliki KITAS ).


Pengawas

Sebuah yayasan harus memiliki setidaknya satu supervisor. Supervisor bertanggung jawab untuk mengawasi dan menasihati para eksekutif.


Seorang individu hanya dapat memegang satu posisi badan pengatur di sebuah yayasan. (Misalnya patron tidak bisa juga menjadi eksekutif, supervisor tidak bisa menjadi patron dll…). Seorang pelindung, eksekutif, dan pengawas yayasan tidak dapat memegang posisi tersebut. Jabatan tersebut terdiri dari anggota dewan direksi, manajemen, dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha yang didirikan oleh yayasan atau di mana yayasan memiliki investasi. Setiap anggota Pengurus dan Pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng atas kerugian yang diakibatkan oleh pailitnya Yayasan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugasnya.


Aktiva

Pembatasan penggunaan dan pembuangan aset yayasan adalah:


Aset yayasan tidak dapat dipindahtangankan atau didistribusikan secara langsung atau tidak langsung, kepada patron, eksekutif, supervisor, karyawan, atau pihak lain yang berkepentingan dengan yayasan.

Pelanggan, eksekutif, dan pengawas yayasan harus memberikan layanan sukarela mereka. Dan karenanya tidak dapat menerima aset yayasan baik berupa gaji, upah maupun honorarium tetap.

Dalam hal yayasan dilikuidasi, aset yayasan yang tersisa harus dipindahkan ke yayasan lain. Yayasan Harus memiliki maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan yang dilikuidasi. Harta yang tidak dialihkan sesuai dengan kalimat sebelumnya akan dialihkan kepada negara dan digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang dilikuidasi.

Sementara yayasan dapat berinvestasi dalam bisnis yang melakukan kegiatan yang konsisten dengan maksud dan tujuan yayasan. Investasi secara agregat tidak boleh lebih dari 25% dari total aset yayasan.

Kesimpulan Memulai Yayasan di Indonesia

Yayasan dapat didirikan dengan aset yang sepenuhnya disumbangkan oleh orang asing dan/atau badan hukum asing.


Pelindung tidak bertanggung jawab atas operasi sehari-hari yayasan yang diserahkan kepada eksekutif dan diawasi oleh supervisor; pelindung dapat melakukan kontrol melalui haknya untuk mengangkat dan memberhentikan eksekutif dan pengawas, otoritas ratifikasi dan kontrol lainnya yang ditempatkan pada tindakan eksekutif dalam anggaran dasar yayasan. Misalnya, persetujuan pelindung mungkin diperlukan untuk transaksi di atas jumlah uang tertentu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alat Bantu Dengar Berbiaya Rendah Dapat Bekerja Secara Efektif

Keuntungan Menjadi Agen Pulsa dan Token Listrik untuk Anak Muda

REKOMENDASI WISATA PULAU SERIBU YANG WAJIB KAMU KUNJUNGI DI AWAL TAHUN 2018